Tugas dan Peran Pengajar dan Pembelajar
Tugas dan Peran Pengajar dan Pembelajar
Dalam kegiatan pembelajaran tenaga kependidikan merupakan suatu komponen yang penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengajar sebagai tenaga kependidikan adalah seseorang yang berprofesi untuk mengelola kegiatan pembelajaran yang memungkinkan berlangsungnya kegiatan pembelajaran yang lebih efektif. Adapun tugas dari pengajar dapat dibedakan menurut keberadaannya yaitu tugas pengajar berdasarkan undang-undang, berdasarkan kualifikasi sebagai tenaga pengajar.
a.) Tugas Pengajar berdasarkan Undang-undang.
Definisi tugas Pengajar menurut Undang-undang, Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab XI Pasa 39 adalah :
- Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
- Pendidikan merupakan tenaga profesiona yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perpengajaran tinggi.
Terdapat tiga jenis tugas pengajar, yakni tugas dalam bidang profesi, tugas kemanusiaan dan tugas dalam bidang kemasyarakatan.
a. Tugas pengajar merupakan suatu profesi yang artinya adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang memerukan keahian khusus sebagai pengajar.
b. Tugas pengajar dalam bidang kemanusiaan meliputi, pengajar ditempat mengajar harus dapat menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua.
c. Tugas pengajar dalam bidang kemasyarakatan yaitu dikarenakan masyarakat menempatkan pengajar pada tempat yang lebih terhormat dilingkungannya karena seorang pengajar diharapkan masyarakat dapat memeperoeh imu pengetahuaan.
c) Tugas Pengajar dalam Proses Pembelajaran
Dalam proses pembelajaran pengajar bertugas sebagai direktur belajar, fasilitator, dan motivator belajar. Tugas pengajar sebagai direktur adalah pengajar bertugas mengajar, membimbing dan mengarahkan peserta didik kepada pencapaian tujuan. Tugas pengajar sebagai fasilitator adalah pengajar berperan sebagai pemberi kemudahan belajar bagi pembelajar. Tugas pengajar sebagai motivator belajar adalah pengajar tidak hanya menyampaikan materi pembelajaran tapi ia juga harus berperan sebagai pembimbing dan pemberi motivasi yang mengarahkan pembelajar.
Tugas pembelajar secara umum sebagai berikut :
Pembelajar harus berbuat, melakukan apa yang akan dipelajarinya
Pembelajar harus mendengarkan, mengingat, membaca buku, mempelajari diagram, memperhatikan demonstrasi, bertanya menganalisis kesalahannya
Pembelajar harus merenungkan, berfikir, menganalisis, membandingkan menggunakan pengalamannya yang lampau.
Untuk menjadi pembelajar yang baik dan agar dapat mencapai suatu tujuan akhir pembelajaran, seorang pembelajar harus melakukan tugas-tugas tertentu, yaitu :
a. Membuat jadwal dan melakukan jadwalb. Membaca dan membuat catatan
c. Mengulangi bahan pelajaran
d. Berkonsentrasi dalam mengerjakan tugas
Harrah's Cherokee Casino Resort Hotel - Jackson County
BalasHapusThe Cherokee Casino 부천 출장마사지 Resort, owned 경상남도 출장안마 and operated by the 경상남도 출장마사지 Eastern 강릉 출장샵 Band of Cherokee Indians, is a hotel in Jackson County, North 공주 출장마사지 Carolina,